REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Brokrasi (Kemenpan-RB) mengemukakan penerima tunjangan mobil bagi pejabat tanpa syarat khusus yang diatur dalam undang-undang, hanya tersirat secara etis.
"Jadi mereka yang sudah pernah mendapatkan fasilitas tunjangan ini sebelumnya secara etis seharusnya tidak berhak mendapatkan lagi fasilitas ini. Misalkan saya pejabat DPR periode lalu saya dapat itu, sekarang saya terpilih lagi kira-kira pantas tidak saya dapatkan itu," kata Menpan-RB Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Senin (7/4).
Hal terkait keetisan itu juga, kata Yuddy, akan menjadi catatan kepada pejabat negara di instansi lainnya selain lembaga legislatif agar penerima fasilitas apapun harus yang belum pernah mendapatkannya.
Yuddy juga mengatakan pemerintah tidak akan lepas tangan begitu saja dalam implementasi penggunaan anggaran tersebut.
Caranya, katanya, dengan pengawasan yang ketat terkait prosedur pencairan penggunaan anggaran tersebut. "Meskipun ada anggarannya, dalam penggunaannya BPK dan BPKP akan mengawasi dengan ketat dan tidak mudah prosedur pencairan anggarannya supaya tepat guna dan sasarannya," katanya.
Dia juga tidak menampik bahwa kebijakan penambahan uang muka mobil pejabat menuai kritik. Untuk meredam kritik itu, katanya, dalam waktu dekat pihaknya akan menyusun pengetatan syarat-syarat pejabat penerima uang muka mobil.
"Semua harus berpegangan pada prinsip efisiensi. Karena itu akan dirumuskan syarat-syaratnya agar akuntabel," ujarnya.
Kebijakan untuk menambah uang tunjangan uang muka bagi mobil para pejabat tersebut, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara dan Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan dengan nilai yang berubah dari sebelumnya hanya Rp116.500.000 kini menjadi Rp 210.890.000.