Senin 06 Apr 2015 15:46 WIB
DP Mobil Pejabat Negara

Soal Perpres Tunjangan DP Mobil Pejabat, Ini Tanggapan PKS

Rep: c05/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua Komisi III DPR M Nasir Jamil (kanan).
Foto: Antara
Wakil Ketua Komisi III DPR M Nasir Jamil (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Jamil menyatakan tak mempermasalahkan adanya pendanaan DP Mobil bagi pejabat. Hal itu karena merupakan kebutuhan bagi pejabat selama satu periode.

Anggota Komisi III DPR menyatakan setiap pergantian periode kepemimpinan kebijakan ini selalu ada. Ini karena merupakan suatu kebutuhan bagi pejabat untuk mendapatkan fasilitas dari negara. “Jadi jangan sampai kesannya kebijakan ini dibesar besarkan,” kata dia, Senin (6/4).

Dia menambahkan terkait besaran anggaran yang selalu naik, baginya itu dirasa wajar. Karena setipa tahun terjadi inflasi. “Jadi harga mobil pun juga ikut naik. Lihat saja kalau sekarang ini uang Rp 210 juta itu hanya mendapat mobil Avanza,” kata dia.

Saat ini Mensesneg Pratikno mengungkapkan Presiden Joko Widodo memerintahkan pencabutan atas Perpres terbaru tentang tunjangan uang muka kendaraan untuk para pejabat negara. Untuk diketahui, Presiden Jokowi pada 20 Maret 2015 menandatangani Perpres No 39/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Fasilitas tunjangan tersebut meningkat dari Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890.000.

Pejabat negara yang dimaksud adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Hakim Agung Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Anggota Komisi Yudisial.

Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak tahu menahu tentang DP mobil untuk pejabat. Ia justru menyalahkan Menteri Keuangan. Padahal, tambahan DP mobil untuk pejabat dikeluarkan berdasarkan Perpres yang langsung ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement