Senin 06 Apr 2015 14:54 WIB

Jokowi Perintahkan Cabut Perpres DP Mobil Pejabat

Presiden Jokowi di acara Indonesia-China Economic Cooperation Forum di Beijing, Jumat (27/3).
Foto: APPhoto/Feng Li
Presiden Jokowi di acara Indonesia-China Economic Cooperation Forum di Beijing, Jumat (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mensesneg Pratikno mengungkapkan Presiden Joko Widodo memerintahkan pencabutan atas Perpres terbaru tentang tunjangan uang muka kendaraan untuk para pejabat negara.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi pada 20 Maret 2015 menandatangani Perpres No 39/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Fasilitas tunjangan tersebut meningkat dari Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890.000.

Pejabat negara yang dimaksud adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Hakim Agung Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Anggota Komisi Yudisial.

Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak tahu menahu tentang DP mobil untuk pejabat. Ia justru menyalahkan Menteri Keuangan. Padahal, tambahan DP mobil untuk pejabat dikeluarkan berdasarkan Perpres yang langsung ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement