REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Koordinator Perekonomian, Sofyan Djalil memilih bungkam mengenai polemik tunjangan uang muka atau down payment (DP) mobil pejabat tinggi lembaga negara. Sofyan beralasan tidak tahu menahu ihwal tunjangan yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2015 tersebut.
"Tidak ada komentar. Tidak ada komentar masalah itu," kata Sofyan ketika dijumpai awak media di kantornya, Senin (6/4).
Perpres tunjangan uang muka mobil ini semakin menjadi sorotan setelah Presiden Joko Widodo mengaku tak bisa mengecek secara detail setiap dokumen yang harus ditandatanganinya. Jokowi justru terkesan menyalahkan pihak Kementerian terkait yang seharusnya menjadi penyortir kebijakan yang tertuang dalam Perpres tersebut.
Secara tidak langsung, Jokowi menyalahkan Kementerian Keuangan. Meskipun Kementerian Keuangan berada di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian, Sofyan mengaku tidak tahu mengenai Perpres tersebut. "Saya belum tau. Saya tidak punya komentar soal itu," ucapnya.
Seperti diketahui, Perpres tersebut mengatur tunjangan uang muka pembelian kendaraan bagi pejabat negara yang naik dari Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890.000.