Senin 06 Apr 2015 11:36 WIB
DP Mobil Pejabat Negara

JK: Perpres DP Mobil akan Dikaji Ulang

Rep: debbie sutrisno/ Red: Taufik Rachman
Wakil Presiden Jusuf Kalla
Foto: Antara/HO/Humas UMY Hamim Thohari
Wakil Presiden Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR -- Keinginan pemerintah untuk menaikkan uang muka untuk pembeliaan kendaraan pejabat negara terus mendapatkan kecaman. Hal ini disebut dinilai tidak sesuai dengan visi misi Jokowi dalam memotong anggaran pejabat pemerintah.

Menanggapi hal ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla menutukan akan segera berkordinasi dan melakuka kajian mengenai peraturan ini. "Kami akan kaji ulang. Kita akan diskusikan mengenai angka dari pengadaan ini," ujar JK saat menghadiri acara Munas Perguruan Tinggi Islam Swasta (PTIS), Senin (6/4).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku tak paham asal-usul pengajuan kenaikan tunjangan uang muka kendaraan bagi pejabat lembaga tinggi negara. Padahal Jokowi telah membubuhkan tandatangan dalam peraturan presiden (Pepres) Nomor 39 tahun 2015.

Dalam Pepres ini tersebut telah diatur tunjangan uang muka pembelian kendaraan bagi pejabat negara naik dari Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890.000.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement