Senin 06 Apr 2015 11:31 WIB
DP Mobil Pejabat Negara

DPR Tolak Jadi Kambing Hitam DP Mobil Dinas

Rep: agus raharjo/ Red: Taufik Rachman
Taufik Kurniawan
Foto: Old App
Taufik Kurniawan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan menyebut DPR enggan dijadikan kambing hitam atas tunjangan Down Payment (DP) mobil bagi pejabat. Dalam tunjangan yang didasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 39 tahum 2015, disebutkan adanya penambahan tunjangan DP mobil dari Rp 116 juta menjadi Rp 210 juta.

Taufik mengatakan, persoalan DP mobil yang menyeret DPR sebagai pengusul tunjangan itu harus diluruskan. Menurutnya, sangat tidak benar jika persoalan ini dititik beratkan pada usulan pimpinan DPR.

Sebab, masih ada lembaga tinggi lainnya. Selain itu, tegas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, bulan Januari lalu belum ada pembahasan APBN-P antara pemerintah dan DPR. Besaran penambahan tunjangan DP mobil ini menurut Taufik adalah bagian dari Menteri Keuangan.

"Ini sangat tidak masuk logika jika DPR hanya kambing hitam," katanya di kompleks parlemen, Senin (6/4).

Taufik meminta agar pembantu Presiden menyampaikan secara objektif pada masyarakat. Jangan sampai hanya DPR yang disalahkan. Sekarang ini, persoalan ini bukan hanya ada di DPR, tapi masih ada lembaga tinggi lain juga. Jadi, jangan membebankan seluruh persoalan ini hanya pada satu lembar usulan saja. Pasalnya seluruh lembaga tinggi negara dapat mengusulkan apapun ke pemerintah.

Taufik meminta, jangan sampai persoalan ini dikesankan bahwa tunjangan ini keinginan DPR. Ini justru mencederai rakyat. Taufik menambahkan, Perpres ini adalah domain dari pemerintah, bukan DPR. Jadi, silakan Presiden kembali mengkaji soal Perpres nomor 39 tahun 2015 ini. "Kami apresiasi Presiden yang akan lakukan checking ulang," imbuh Taufik.

Dalam Perpres atas perubahan Perpres nomor 68 tahun 2010 tersebut mengatur tunjangan DP mobil untuk pejabat negara. Pejabat yang dimaksud adalah Anggota DPR, DPD, Hakim Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Pimpinan BPK

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement