Ahad 05 Apr 2015 20:49 WIB

Jokowi tak Tahu Perpres Bukti Pemerintah tak Beres

Rep: c23/ Red: A.Syalaby Ichsan
jokowi
jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketidaktahuan Presiden Joko Widodo mengenai Peraturan Presiden (Perpres) No 39 Tahun 2015 yang sudah diteken dinilai bukti ketidakberesan pemerintah. Pengamat hukum tata negara Asep Warlan Yusuf menjelaskan, kondisi tersebut membahayakan posisi presiden sendiri.

Seharusnya presiden tahu perihal latar belakang, substansi, dan dampak dari keputusan yang dia ambil."Hal ini menjadi warning buat Presiden agar putusan seperti itu tidak terulang. Dia harus panggil staf dan pembantunya terkait hal ini, lalu menegurnya juga," kata Yusuf pada Republika, Ahad (5/4).

Die menjelaskan,  baik peraturan presiden (Perpres), maupun keputusan presiden (Kepres) tanggung jawabnya sepenuhnya ada pada presiden. Jadi, lanjut dia, presiden seharusnya membaca dengan cermat sebelum keputusan itu ditandatangani

Namun Yusuf menjelaskan, belum ada produk hukum yang mengatur soal kelalaian presiden. "Tetapi DPR bisa mengingatkan hal tersebut pada Presiden Jokowi," ucapnya. Sebelumnya, Jokowi berdalih, ia tak mengetahui dengan detil semua usulan yang masuk dari lembaga. Sebab, harusnya semua usulan yang masuk sudah dikaji secara cermat sisi positif dan negatifnya sebelum sampai ke meja presiden untuk dikeluarkan Perpresnya.

"Kalau begitu tidak usah ada administrator yang lain dong kalau presiden masih mengeceki satu persatu," ujarnya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Ahad (5/4). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement