Selasa 14 Apr 2015 00:00 WIB

Menkeu: Belum Ada Pejabat Terima Uang Kenaikan Tunjangan DP Mobil

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Indah Wulandari
Perkembangan Ekonomi Terkini: Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro (tengah), Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad (kiri), dan Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo saat konferensi pers mengenai Perkembangan Ekonomi Terkini Indonesia di Kemenkeu, J
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Perkembangan Ekonomi Terkini: Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro (tengah), Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad (kiri), dan Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo saat konferensi pers mengenai Perkembangan Ekonomi Terkini Indonesia di Kemenkeu, J

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perpres Nomor 42 Tahun 2015 untuk membatalkan kenaikan tunjangan uang muka pembelian kendaraan bagi pejabat lembaga tinggi negara.

Dalam Perpres tersebut diatur bahwa pejabat yang sudah terlanjur menerima kenaikan tunjangan harus mengembalikannya pada negara.

Ditemui usai mengikuti pengarahan bersama menteri Kabinet Kerja lainnya di Istana Negara, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, tidak ada pejabat yang sempat menerima kenaikan tunjangan DP mobil tersebut.

Sebab, belum juga sempat dicairkan, kata dia, Presiden Jokowi sudah mencabut kembali Perpres tersebut.

"Ya belum ada lah (pejabat yang menerima). Itu Perpres umurnya baru berapa hari," ujarnya, Senin (13/4).

Menurut Bambang, dalam standar pembuatan Perpes, jika ada sesuatu yang dibatalkan, maka yang sudah diberikan memang harus dikembalikan.

"Itu standar penulisan saja," ucap dia.

Seperti diketahui, Jokowi pernah menerbitkan Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang kenaikan tunjangan uang muka kendaraan bagi pejabat di lembaga tinggi negara menjadi Rp 210,890 juta dari sebelumnya Rp 116,650 juta.

Namun, setelah menuai kritikan dari masyarakat luas, Jokowi langsung mencabut kebijakan tersebut.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, Presiden telah menandatangani Perpres baru untuk membatalkan Perpres kenaikan tunjangan pada 7 April lalu, atau hanya berselang sekitar satu pekan sejak Perpres pertama diterbitkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement