REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan usulan kenaikan tunjangan uang muka kendaraan dari pimpinan DPR pertama kali diterima Istana pada 5 Januari 2015. Menurutnya, pada saat itu, kondisi ekonomi Indonesia dianggap masih memungkinkan untuk mengabulkan usulan tersebut.
"Situasinya memang tidak terlalu bermasalah untuk awal Januari yang lalu," ucapnya di Istana Negara, Selasa (7/4).
Namun, dua bulan berselang, nilai tukar rupiah mengalami pelemahan yang cukup signifikan akibat tekanan ekonomi global. Kondisi itu, lanjut Pratikno, sedikit banyak memengaruhi situasi perekonomian Indonesia dan dirasakan dampaknya oleh rakyat.
"Karena konteksnya sudah berubah, maka teks yang sudah disiapkan awal Januari itu kemudian dirasa oleh presiden tidak tepat waktunya sekarang ini," ucap dia.
Oleh karena itulah, Pratikno melanjutkan, presiden memutuskan untuk mencabut kembali Perpres yang telah dikeluarkannya.
Meski demikian, Pratikno tetap menegaskan tak ada prosedur yang dilewati dalam proses pengajuan kenaikan tunjangan itu. Hanya saja, kata dia, dinamika proses pengambilan keputusan sering kali kalah cepat dengan dinamika perubahan yang berkembang di masyarakat.
"Termasuk dinamika ekonomi," ucap mantan rektor Universitas Gadjah Mada tersebut.