Senin 06 Apr 2015 16:14 WIB

Kecolongan Perpres DP Mobil, JK Pastikan Sistem Pengawasan Ditingkatkan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Wapres Jusuf Kalla.
Foto: Antara
Wapres Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kecolongan terkait lolosnya Perpres Nomor 39/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68/2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Sebab, baik Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku tak mengetahui perihal penambahan tunjangan uang muka tersebut.

Wakil Presiden Jusuf Kalla pun mengatakan pemerintah perlu memperbaiki kembali sistem pengawasan peraturan. Perlunya meningkatkan prosedur dan mekanisme yang baik dinilainya penting sehingga hal ini tak kembali terulang.

"Semua harus diperbaiki sistem di menteri, sistem pengawasan di kantor presiden pasti akan ditingkatkan," kata Kalla di kediamannya di Makassar, Senin (6/4).

Kendati demikian, ia enggan menyebut sistem prosedur yang diterapkan selama ini masih belum baik. Wapres pun menegaskan pemerintah akan kembali mengkaji ulang terkait Perpres Nomor 39/2015 yang telah ditandatangani oleh Presiden mulai hari ini.

"Saya tidak tahu sebenarnya. Tapi itu akan ditinjau ulang. Hari ini juga," kata dia.

Menurut JK, sebelumnya anggota DPR pernah menuntut agar juga mendapatkan mobil dinas. Namun, karena pemerintah tak dapat memberikan mobil dinas kepada seluruh instansi, maka diputuskan untuk memberikan uang muka kendaraan.  

"Sehingga mobil itu menjadi miliknya. Tapi harus dipakai urusan dinas. Begitu," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 39/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68/2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Perpres ini ditandatangani pada 20 Maret 2015 sebab perpres sebelumnya dinilai tak sesuai lagi dengan peningkatan harga kendaraan bermotor.

Di dalam perpres ini merubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010. Jika pada Perpres No. 68/2010 disebutkan fasilitas uang muka yang diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp 116.650 juta, maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39/2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement