REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait dengan pemblokiran pada beberapa situs Islam yang dilakukan oleh Kemenkominfo beberapa waktu lalu, membuat PP Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.
Berikut isi dalam surat tersebut seperti yang diterima Republika Online, Rabu (1/4)
Jakarta, 1 April 2015
Kepada Yth,
Presiden Republik Indonesia
Bapak Ir. Joko Widodo
JAKARTA
Perihal: Surat Terbuka Tentang Blokir Situs Islam
Assalamu’alaikum wr. wb,
Dengan Hormat,
Dengan senantiasa memanjatkan istighfar, semoga Allah SWT selalu meridhoi Bapak Presiden dalam menjalankan tugas-tugas Pada tanggal 22 Maret-1 April 2015, saya tengah melaksanakan ibadah umroh di Tanah Suci. Ribuan jamaah umroh Indonesia, ramai membahas dan mengecam berita dari Tanah Air mengenai pemblokiran 19-22 situs berita Islam, yang selama ini dinilai sangat bermanfaat sebagai media dakwah.
Berbagai kecaman diarahkan kepada pemerintahan yang Bapak pimpin, karena pemblokiran tersebut merupakan langkah setback, tindakan otoriter yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi hanya berdasarkan permintaan BNPT, yang tidak sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bapak Presiden, mengingat pada tanggal 12 Maret 2015 lalu, saya terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Parmusi (Persaudaraan Muslimin Indonesia) dalam Muktamar ke-3 Parmusi di Batam, maka pada kesempatan ini saya sebagai Ketua Umum Parmusi terpanggil menyampaikan surat terbuka kepada Bapak Presiden, sebagai bahan pertimbangan pemerintah untuk melakukan normalisasi (membatalkan pemblokiran) situs-situs berita dimaksud.
1. Sulit dipungkiri, bahwa Bapak terpilih sebagai Presiden RI dalam Pilpres 9 Juli 2015 atas dukungan suara terbesar dari ummat Islam Indonesia. Pada saat saya menjadi Koordinator perjalanan umroh Bapak dan rombongan tanggal 6-8 Juli 2015, kita bersama-sama berdoa dihadapan baitullah sambil meneteskan air mata (termasuk Bapak): “Ya Allah, dihadapan-Mu saat ini datang seorang calon Presiden Republik Indonesia, bernama Ir. Joko Widodo, untuk memohon ridho-Mu, tetapkan beliau sebagai Presiden Republik Indonesia terpilih dalam Pemilihan Presiden 9 Juli mendatang, agar dapat mengangkat harkat dan martabat rakyat, khususnya ummat Islam Indonesia, agar negeri kami dapat menjadi baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur.” Do’a ini kita panjatkan, karena sebelumnya saya bersama KH Dr. Faisal Mahmud, mantan Rektor Universitas Al Khairat, Palu, yang saya tunjuk untuk memimpin do’a sepakat bahwa dalam Pilpres akan berlaku Firman Allah SWT (QS Ali Imran 26): Katakanlah: “Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan (kekuasaan) kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan (kekuasaan) dari orang yang Engkau kehendaki....”
2. Pada saat saya menjadi juru bicara FPP DPR RI dalam Panja RUU Pers di Komisi I DPR RI tahun 1998, secara tegas kami memperjuangkan paradigma baru "kemerdekaan pers yang profesional" menggantikan paradigma lama "kebebasan pers yang bertanggung jawab", dan kemudian disepakati seluruh fraksi dan pemerintah sehingga tercantum dalam konsideran UU Pers No. 40
Tahun 1999, sebagai implementasi dari Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin "kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat" dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Bahwa dasar dan penilaian sepihak yang digunakan oleh Kementerian Kominfo untuk melakukan blokir terhadap situs berita Islam untuk memenuhi permintaan BNPT dengan alasan apapun, bukan saja tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangaan yang berlaku, termasuk di dalamnya UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik serta peraturan menteri terkait, tetapi juga telah “mendzalimi” komunitas pers Islam, bahkan menciderai hati ummat Islam, karena situs berita tersebut juga berperan besar sebagai media dakwah Islam yang mengajak ummat untuk melakukan amar makruf nahi munkar.
4. Bilamana terdapat naskah berita atau pun artikel yang termuat pada situs berita tersebut dinilai bernuansa negatif (radikalisme atau mengkafirkan pihak-pihak tertentu atau pencemaran nama baik seseorang) sehingga merasa dirugikan, maka BNPT dan atau Menkominfo hendaknya menempuh jalur hukum (pengadilan), sehingga apapun keputusan yang diambil oleh pengadilan merupakan produk hukum yang tidak akan merugikan pemerintahan Bapak dan atau ummat Islam.
5. Sehubungan dengan hal tersebut, Parmusi mendesak Bapak Presiden RI segera turun tangan menggunakan kekuasaan yang dimiliki guna melakukan normalisasi terhadap pemblokiran dan atau rencana pemblokiran terhadap situs-situs berita Islam agar ummat Islam menjadi tenang.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan, sebelumnya kami mohon maaf bilamana terdapat materi surat yang kurang Atas perhatian Bapak Presiden diucapkan terimakasih.
Billahittaufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Wr Wb.
Hormat Kami,
H. USAMAH HISYAM
Ketua Umum