Rabu 01 Apr 2015 07:32 WIB

Pengacara SDA: KPK Juga Dapat Jatah Kuota Bebas Haji Nasional

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), Humprey Djemat menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendapatkan kuota bebas haji nasional. Dimana SDA dituding menyalahgunakan kuota bebas haji nasional tersebut untuk keluarganya.

Humprey menjelaskan, kuota bebas haji nasional merupakan satu sampai dua persen kuota haji yang tidak dapat berangkat karena sakit, meninggal, maupun tidak mampu membayar. Hal tersebut, jumlahnya cukup besar antara 2 hingga 4 ribu.

“Dan ini sudah tiga kali dilempar untuk jamaah haji yang menunggu. Pada saat terakhir itu sudah tidak mungkin lagi untuk dilempar,” kata Humprey di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (31/3).

Jika hal ini tidak ambil, Humprey melanjutkan, justru akan menjadi masalah. Karena semuanya sudah dipersiapkan mulai dari pesawat hingga pemondokan dan itu justru menjadi kerugian negara jika tidak digunakan.

Untuk itu, kuota tersebut diberikan kepada pihak yang bisa berangkat seperti dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakian Daerah (DPD), termasuk KPK sendiri. Humprey menyebut ada enam orang yang mengambil jatah kuota bebas haji nasional tersebut.

Humprey menambahkan, tujuan kuota bebas haji nasional tetap diisi agar Arab Saudi tidak memotong kuota haji Indonesia. Padahal, Indonesia justru menginginkan pemerintah Arab Saudi menambah kuota mengingat antrean haji yang sangat panjang.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan SDA. Pembacaan permohonan merupakan agenda sidang praperadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement