REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Selain mendirikan bangunan tanpa izin di kawasan Gedebage, PT Summarecon Agung Tbk juga melakukan penebangan empat pohon tanpa mengantongi izin. Atas perbuatan tersebut, Summarecon diberi sanksi untuk menanam 400 pohon.
Sanksi penanaman 400 pohon tersebut diberikan oleh Dinas Pemakaman dan Pertamanan (Diskamtam). Sebelumnya, Summarecon diminta untuk mengganti pohon yang berusia sama dengan pohon yang mereka tebang, yaitu 10 tahun.
"Pertanyaan saya, bisa nggaknanem pohon yang umurnya 10 tahun?" ujar Perwakilan PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nushiono, Kamis (27/3).
Meski begitu, Summarecon menyanggupi untuk menjalani sanksi menanam 400 pohon di Kota Bandung. Mengenai lokasi penanaman ke-400 pohon tersebut, pihak Summarecon menyerahkannya kepada dinas terkait.
"Yang 400 (pohon) mau ditanam di mana saja, ikut arahan dari mereka lah," lanjutnya.