Jumat 27 Mar 2015 16:32 WIB

Kuasa Hukum Tetap Bantah Denny Indrayana Lakukan Korupsi

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana diserbu wartawan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana diserbu wartawan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jumat (27/3). Denny diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Payment Gateway di Kemenkum HAM tahun 2014.

Kuasa hukum Denny Indrayana, Heru Widodo tetap membantah ada kerugian negara Rp 32 miliar dalam proyek tersebut. Menurut Heru, uang Rp 32 miliar merupakan yang disetorkan dan diterika kas negara.

"Itu dari keseluruhan dokumen yang kami pelajari," ujarnya di Mabes Polri, Jumat (27/3).

Selain itu, Heru menambahkan, terkait adanya dugaan Rp 605 juta sebagai uang pungli, hal tersebut merupakan biaya transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh pemohon. Ia menegaskan biaya tersebut bersifat opsional.

Ia melanjutkan, karena itu pemohon yang tidak menggunakan transaksi elektronik bisa membayar melalui teller dan tidak dikenakan biaya. Disamping itu, Heru juga membantah terkait tudingan proyek tersebut menguntungkan pihak lain.

"Setelah dipelajari ternyata dua vendor itu masih rugi," katanya.

Sebab, menurut Heru, nilai investasi yang mereka keluarkan jika dibandingkan dengan biaya transaksi elektronik yang sudah masuk jauh lebih besar. Heru menegaskan, tidak ada yang menguntungkan pihak lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement