REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Denny Indrayana memenuhi panggilan Bareskrim Polri, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Payment Gateway di Kementeriam Hukum dan HAM (Kemenkumham) 2014.
"Pertama saya memenuhi undangan penyidik untul hadir sebagai tersangka," ujar mantan Wamenkumham itu, di Bareskrim Polri, Jumat (27/3).
Denny mengatakan, kehadirannya merupakan langkahnya untuk menghormati proses hukum. Ia berharap bisa memberikan penjelasan terhadap pertanyaan dari penyidik, sehingga kasus payment gateway atau pembuatan pasport itu bisa terungkap.
Denny tetap bersikukuh bahwa proyek tersebut untuk memperbaiki pelayanan publik yang bebas pungli dan calo, dan antrian lama.
"Terimakasih kepada tim kuasa hukum, UGM, dan seluruh masyarakat Indonesia yang mendukung," katanya.