Jumat 27 Mar 2015 13:18 WIB

Terpidana Mati Yusman Dipindahkan dari Nusakambangan ke Medan

Foto terpidana mati di bawah umur, Yusman Telaumbanua.
Foto: Ist
Foto terpidana mati di bawah umur, Yusman Telaumbanua.

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan segera memindahkan terpidana mati Yusman Telaumbanua dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, ke Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara.

"Persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan sudah ada. Kita sedang siap-siap, tinggal menunggu waktunya saja," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng Yuspahruddin didampingi Kepala Lapas Kelas I Batu Marasidin Siregar di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jumat (27/3).

Yuspahruddin mengatakan hal itu kepada wartawan usai mendampingi rombongan Komisi III DPR yang melakukan kunjungan kerja di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan. Menurut dia, pemindahan Yusman dari Lapas Batu ke Lapas Tanjung Gusta akan dilaksanakan dalam waktu dekat. "Kita siapkan semua karena butuh pengawalan," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa pihaknya akan meminta agar Yusman Telaumbanua dikembalikan ke Lapas Tanjung Gusta, Medan. Selain itu, kata dia, pihaknya akan membantu Yusman untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan bukti-bukti baru agar terpidana itu tidak dihukum mati.

Kedatangan Komnas PA bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise ke Lapas Batu itu untuk mengklarifikasi usia Yusman saat divonis mati oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatra Utara, pada tanggal 21 Mei 2013.

Yusman Telaumbanua dan Rasulah Hia divonis mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br. Haloho, pada 24 April 2012.

Keduanya kini mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah dipindahkan dari Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara, pada tanggal 17 Agustus 2013 bersama 20 narapidana lainnya.

Ketika vonis mati itu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Yusman dilaporkan masih berusia 16 tahun karena dia diketahui lahir pada tanggal 5 Agustus 1996 sesuai dengan surat baptis dari gereja.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement