Rabu 25 Mar 2015 21:12 WIB

Petisi Ini Dinilai Diskriminatif

Gubernur Kepulauan Riau, HM Sani berdiskusi saat mengadakan sarapan bersama dengan sejumlah tokoh masyarakat di Batam, Minggu (22/2).
Foto: Antara/Joko Sulistyo
Gubernur Kepulauan Riau, HM Sani berdiskusi saat mengadakan sarapan bersama dengan sejumlah tokoh masyarakat di Batam, Minggu (22/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Pusat Kajian Politik Islam dan Pancasila Yudha Firmansyah menegaskan setiap orang memiliki hak politik. Siapapun bisa menggunakan hak tersebut untuk maju dalam kontestasi politik.

Pihaknya menyesalkan aksi sejumlah kalangan yang membuat petisi untuk Gubernur Kepulauan Riau HM Sani. Pasalnya, isi petisi yang dibuat di situs change.org dua pekan silam itu dinilai diskriminatif serta melanggar ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Prinsipnya, mau maju atau tidak sebagai calon gubernur itu hak politik dia. Hak itu dijamin dan dilindungi oleh undang-undang. Gak bisa dibelokkan dengan desakan atau apa pun namanya,” katanya dalam keterangan pers, Rabu (25/3).

Seperti diberitakan, di media sosial beredar ajakan untuk menandatangani petisi berisi desakan agar HM Sani tak maju lagi pada Pilgub Kepri 2015. Petisi yang diunggah akun anonim ‘Putera Kepri’ di situs change.org itu baru ditandatangani oleh 25 akun, meski sudah cukup lama dibuat dan disebarluaskan.

Yudha mengaku heran di alam demokrasi yang semakin mapan seperti sekarang masih saja ada orang yang belum memahami hak politik warga negara. Namun begitu, ia meyakini petisi itu sengaja dibuat oleh pihak berkepentingan untuk menjegal laju Sani di ajang Pilgub Kepri Desember mendatang.

Ketua Relawan Kepri Bersatu Khairul meminta pengelola change.org menghapus petisi tersebut. Ia mengatakan petisi itu tak dapat dipertanggungjawabkan karena dibuat oleh akun anonim ‘Putera Kepri’. Apalagi isinya mengarahkan kebencian pada seseorang berdasarkan usia. “Mestinya tidak diizinkan menampilkan petisi itu,” tegas Khairul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement