REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, bakal memberhentikan Letjen (Purn) Djaka Budhi Utama dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai bila terbukti menerima suap dalam kasus Blueray Cargo milik terdakwa John Field. Langkah itu juga sebagai respons perintah Presiden RI.
Untuk saat ini, Purbaya tidak ikut campur dalam proses persidangan yang menyeret nama bawahannya itu. Namun, bila persidangan bisa membuktikan dugaan, ia tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap Dirjen Bea Cukai sebagaimana arahan RI 1.
"Kalau persidangan, saya nggak akan ikut campur. Saya lihat saja seperti apa hasilnya. Kalau terbukti (bersalah), harusnya iya (dicopot)," kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta Menkeu Purbaya mengganti pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai apabila dinilai tidak mampu bekerja cepat. Dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026), Prabowo menegaskan, pemerintah harus memberantas korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan praktik yang menghambat perekonomian.
"Bea Cukai kita harus diperbaiki. Menteri Keuangan, kalau pimpinan Bea Cukai tidak mampu segera diganti," kata Prabowo di hadapan 400 lebih anggota DPR RI dan sejumlah pejabat negara.