Rabu 25 Mar 2015 12:02 WIB
Kasus Payment Gateway

Jadi Tersangka, Denny Indrayana: Ini Konsekuensi Perjuangan

Rep: C09/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana (tengah) bersama tim penasehat hukumnya menjawab pertanyaan wartawan sebelum memasuki gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/3).
Foto: Antara/Reno Esnir
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana (tengah) bersama tim penasehat hukumnya menjawab pertanyaan wartawan sebelum memasuki gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana, mengatakan siap menghadapi proses hukum dalam kasus payment gateway.

Denny telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, dan akan diperiksa pada Jumat (27/3) mendatang.

"Terima kasih untuk semua pesan dukungan, doa dan sikap kritis yang disampaikan," tulis Denny dilaman Facebook pribadinya, Rabu (25/3).

Ia mengatakan, statusnya sebagai tersangka merupakan konsekuensi perjuangan. Sehingga proses hukum harus ia jalani dengan sabar dan tegar.

"Tidak hanya saya sendiri, keluarga kami juga sudah mengerti konsekuensi perjuangan ini," tulisnya lagi.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah memanggil Denny terkait dugaan korupsi kasus Payment Gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara online, di kementeriannya pada 2014.

Kasus ini bermula dari aduan masyarakat ke polisi tentang temuan adanya tindak pidana korupsi proyek layanan singkat pembuatan paspor senilai Rp 32 miliar. 

Kuasa hukum Denny Indrayana, Heru Widodo pun menduga kasus yang dituduhkan pada Denny hanya merupakan bentuk kriminalisasi lantaran telah mendukung KPK.

Denny sendiri meminta dukungan dari masyarakat agar proses hukum berjalan dengan adil.

"Mohon doanya saja agar proses hukum ini berjalan fair dan keadilan betul-betul hadir, saya yakin Allah SWT akan menurunkan petunjuk dan hidayah-Nya, amin," ujar Denny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement