REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 untuk memberi remisi bagi terpidana korupsi terus menuai kecaman dari publik. Motivasi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang melontarkan wacana tersebut dipertanyakan.
"Apa motivasi atau ide Yasonna untuk memperlonggar pemberian remisi buat koruptor?," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam diskusi 'Polemik Remisi' di kantor ICW, Selasa (24/3).
Emerson mengatakan, banyak pihak bertanya-tanya terkait wacana ini. Publik mempertanyakan sumber atau penggagas awal terkait pemberian remisi kepada koruptor. Dorongan dari berbagai fraksi di Senayan, kata Emerson, bisa jadi ikut andil dalam wacana pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor.
"Rencana ini sebenarnya dari siapa, Yasonna, Jokowi, atau pihak tertentu. Mengingat Yasonna dari PDIP. Banyak kasus korupsi yang diproses KPK. Semua fraksi juga setuju pelonggaran karena mereka punya kepentingan," ujarnya.
Menurutnya, kemungkinan itu bisa saja terjadi mengingat ada terpidana korupsi dari berbagai kader partai politik. Di antaranya, Emir Moeis yang berasal dari PDIP, Luthfi Hasan Ishaq dari PKS, dan beberapa kader partai lainnya.
"Kalau tidak dapat remisi, hukuman mereka jadi panjang," ujarnya.