Jumat 20 Mar 2015 23:00 WIB

Alasan Sutan Tolak Penandatanganan Pelimpahan Kasus ke Penuntutan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Yudha Manggala P Putra
Sutan Ditahan. Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menggunakan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).r
Foto: Republika/ Wihdan
Sutan Ditahan. Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menggunakan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).r

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi penetapan APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana menolak menandatangani pelimpahan berkas perkaranya ke penuntutan. Sutan terpaksa harus dijemput paksa KPK dari Rutan Salemba.

Kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap mengatakan, penolakan untuk menandatangani berkas pelimpahan ke penuntutan lantaran kliennya masih menjalani proses gugatan praperadilan. Sidang perdana gugatan Sutan rencananya akan digelar Senin (23/3) pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tahan dulu, selesaikan praperadilan itu. Kami sudah mengirim surat dua kali kepada KPK untuk menunda, sebelum itu tadi pagi kami meminta waktu kepada KPK," katanya di gedung KPK, Jumat (20/3).

Rahmat menolak pemindahan penahanan politikus Partai Demokrat itu dari Rutan Salemba ke KPK. Menurutnya, hal tersebut akan mempengaruhi psikologis mantan ketua Komisi VII DPR tersebut. Apalagi, kata dia, kliennya akan menghadapi sidang praperadilan.

KPK sebelumnya telah resmi menahan Sutan sejak 2 Februari 2015 lalu. Dalam kasus ini, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kasus yang menjerat Sutan ini, merupakan pengembangan dari kasus mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini. Sutan telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya dan akan mulai disidangkan pada 23 Maret 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement