REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang pelaksanaan Pilkada serentak Desember mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai melakukan persiapan terkait pengawasan pemilu termasuk sengketa proses dan hasil pemilu. Untuk itu, Bawaslu menggandeng Komisi Yudisial (KY) untuk mengawal jalannya penyelesaian sengketa pemilu.
Komisioner Bawaslu Nasrullah usai bertemu dengan KY mengatakan peningkatan kerjasama dilakukan mengingat adanya potensi sengketa bermunculan di Pilkada serentak nanti. Diharapkan, KY bisa mengawasi hakim-hakim dalam proses penyelesain sengketa.
“Karena akan banyak kasus muncul dalam waktu bersamaan, bayangkan ada 272 daerah melaksanakan Pilkada, nah disinilah kira-kira domain kerjasama Bawaslu dengan KY untuk lakukan pengawasan paling tidak di PTUN,” ujarnya di Gedung KY, Kamis (19/3).
Nasrullah mengatakan pengawasan terutama difokuskan untuk menguji aspek integritas dan kompetensi hakim di PTUN di daerah-daerah. Hal itu agar nantinya dalam putusannya dapat diterima oleh para penggugat.
“Kita minta aspek integritas hakim dan aspek kompetensi dan kapasitas hakim, jadi jangan sampai hakim nakal dan hakim tidak mengetahui tentang kepemiluan,” ungkapnya.
Sementara Komisioner KY Imam Anshori menyatakan kesiapannya dalam membantu penyelenggaraan Pilkada mendatang. Seperti yang diminta Bawaslu, KY akan memastikan aspek integritas hakim-hakim yang akan menangani perkara Pilkada.
“Kami akan melihat kapasitas hakimnya apakah jumlah hakimnya memadai atau tidak. Pokoknya KY siap untuk membantu sepenuhnya, apa yang diminta oleh Bawaslu kalau ada pengaduan dari PTUN,” katanya.