Jumat 27 Dec 2024 16:38 WIB

KY Dalami Putusan PN Jakpus Terkait Vonis Harvey Moeis

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi timah.

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) bakal mendalami putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait vonis Harvey Moeis. Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022 itu divonis 6,5 tahun penjara.

Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan bahwa pendalaman tersebut dilakukan untuk melihat ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi dalam putusan itu.

Baca Juga

“Namun, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Adapun, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding,” kata Mukti Fajar dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

KY, imbuh Mukti, menyadari bahwa vonis Harvey Moeis akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Oleh sebab itu, sejak persidangan berlangsung, KY berinisiatif menurunkan tim untuk memantau persidangan.

Dia menjelaskan, pemantauan persidangan dilakukan pada saat sidang menghadirkan ahli, saksi, dan saksi meringankan (a de charge). Hal itu sebagai upaya memastikan hakim menjaga imparsialitas dan independensi dalam memutus perkara.

Lebih lanjut, KY mempersilakan masyarakat untuk melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara tersebut. “Namun, KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses,” tuturnya.

Sebelumnya, Senin (23/12/2024), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan karena terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Harvey sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp 210 miliar subsider 6 tahun penjara.

Sementara itu, JPU mengajukan upaya banding atas putusan tersebut. Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, Jumat ini, menjelaskan, JPU mengajukan banding karena putusan majelis hakim dinilai terlalu ringan.

Pada perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. Dalam surat dakwaan, Harvey disebut menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement