REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pembatasan Dana Kampanye menggunakan formula yang dirancang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) justru menghasilkan dana kampanye yang lebih besar dibandingkan Pilkada sebelumnya.
Hal itu dinilai justru melegitimasi politik uang dalam penyelenggaraan Pilkada mendatang. Karena besarnya dana kampanye hanya mendanai tiga item yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, dan rapat umum. Sementara item seperti iklan media massa, alat peraga, debat dan penyebaran bahan kampanye telah dibiayai oleh negara.
"Ini dikhawatirkan menjadi legitimasi kandidat untuk mengumpulkan uang sebanyak mungkin dari pada investor politik dan formula untuk politik uang," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggrainisalam diskusi media di Media Center KPU, Kamis (19/3).
Titi mengharapkan KPU kembali menyusun formula pembatasan dana kampanye agar tidak ada celah bagi peserta pemilu melakukan kampanye yang tidak sesuai ketentuan. Kalau perlu kata Titi, ada peraturan khusus yang dibuat KPU terkait pembatasan dana namun tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
"KPU agar tidak terburu-buru, sebaiknya membuat peraturan khusus soal pembatasan dana kampanye, tidak usah digabung dengan peraturan KPU tentang kampanye dan dana kampnye , sehingga lebih operasional lebih bisa merekomendasikan rill praktek di lapangan," ujarnya.