Kamis 19 Mar 2015 21:10 WIB

Tersangka Kasus UPS Ditetapkan Setelah Gelar Perkara

Rep: c 20/ Red: Indah Wulandari
Uninterruptible Power Supply (UPS).
Foto: Keyitec.
Uninterruptible Power Supply (UPS).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) sejumlah sekolah di Jakarta. Gelar perkara ini untuk menentukan tersangka kasus UPS tersebut.

"Nanti akan dilakukan gelar perkara, nanti dilihat apakah sudah waktunya orang-orang yang dicurigai ini ditetapkan sebagai tersangka, rencananya minggu depan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto saat datang ke Mapolda, Kamis (19/3).

Rikwanto mengatakan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih mengkaji penetapan tersangka dalam kasus UPS. Rikwanto juga mengatakan penyidik belum berencana menggali keterangan dari anggota DPRD DKI Jakarta atas kasus UPS.

"Pemeriksaan belum sampai ke arah situ," kata Rikwanto.

Rikwanto menambahkan, tidak menutup kemungkinan penyidik bakal memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta jika terbukti dari hasil penyelidikan adanya pelanggaran yang dilakukan mereka.

"Jumlahnya ada 130 saksi yang akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan," ujar Rikwanto.

Ketika ditanya kedatangannya ke Polda Metro Jaya, Rikwanto hanya mengatakan Mabes Polri akan membantu bila dibutuhkan. Rikwanto juga menegaskan kasus UPS ini tetap ditangani oleh Polda Metro Jaya.

"Masih ditangani oleh Polda," kata Rikwanto.

Guna mengungkap kasus dugaan korupsi UPS yang anggarannya diambil dari APBD 2014 DKI, polisi juga telah memanggil 87 saksi untuk dimintai keterangan. Tapi, dari jumlah itu, baru 73 saksi yang hadir memberikan keterangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement