REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan pembatasan akun media sosial (medsos) untuk calon kepala daerah yang berkampanye. Hal itu dilakukan untuk mengupayakan kampanye adil dan berimbang pada Pilkada mendatang termasuk mencegah kampanye hitam.
Namun, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, pembatasan bukan solusi untuk mengatasi kampanye hitam. Menurutnya, kampanye hitam akan lebih efektif dicegah dengan upaya peningkatan penegakan hukum.
"Karena kebanyakan dilakukan oleh media anonim, makanya untuk mengurangi kampanye hitam sendiri solusinya bukan pembatasan akun, solusinya dengan penegakan hukum toh juga aturan sebenarnya sudah ada," ujarnya di Gedung KPU, Rabu (18/3) sore.
Ia mengatakan selama belum ada penindakkan yang membuat efek jera, bukan tidak mungkin dimanfaatkan orang tidak bertanggung jawab untuk berkampanye hitam. "Selama efek jera itu tidak bisa diberikan maka pembatasan akun tidak berkontribusi kepada turunnya kampanye hitam di media sosial," katanya.
Meski begitu, Titi tetap mengapresiasi usulan KPU tersebut untuk mengarahkan para pemilih untuk cerdas mendapat informasi dari akun yang terdaftar dan resmi.
Dengan begitu, publik tidak akan terlalu berpengaruh dengan kampanye hitam yang dilakukan beberapa oknum itu.
"Dari segi pemilih bisa mendapatkan kemudahan karena pemilih lebih mudah mengidentifikasi mana yang resmi mana yg anonimkan, tapi kalau itu cara untuk mengurangi kampanye hitam ya sulit karena di medsos itu mudah memudah membuat akun palsu," ujarnya.