Rabu 18 Mar 2015 17:03 WIB

Pengacara Budi Gunawan Dijebloskan ke LP Cipinang

 Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Razman Arif Nasution
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Razman Arif Nasution

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Komjen Pol Budi Gunawan, Razman Arif Nasution dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (18/3). Rahman dimasukkan oleh tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana kepada membenarkan sebelumnya tim jaksa mengeksekusinya di Jalan Djuanda, Jakarta Pusat atau tepatnya di dekat Gedung Mahkamah Agung pada pukul 15.30 WIB.

"Masuk ke LP Cipinang pada pukul 16.15 WIB," katanya.

Kapuspenkum menyebutkan eksekusi itu sendiri berjalan lancar dan tidak ada perlawanan yang berarti. Ia mengatakan eksekusi yang dilakukan oleh tim jaksa merupakan perintah undang-undang dan menjalankan putusan dari Mahkamah Agung.

Nama Razman Arif Nasution saat ini sedang naik daun sebagai pengacara setelah berhasil meloloskan eks calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan dari penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Melalui persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Sarpin Rizaldi, gugatan itu dikabulkan. Dampaknya tenaga Razman banyak digunakan untuk menjadi pengacara praperadilan sejumlah tersangka korupsi, di antaranya Sutan Bhatoegana.

Razman terpaksa harus menjalani kurungan selama 3 bulan setelah Mahkamah Agung melalui putusannya yang bernomor 1260 K/Pid/2009 menjatuhkan hukuman tersebut. Ini merupakan putusan kasasi setelah pada pengadilan tingkat banding di Medan, Sumatera Utara menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama terkait kasus tindak pidana penganiayaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement