Jumat 23 Jan 2015 16:28 WIB
Penangkapan Bambang Widjojanto

Pengacara Budi Gunawan: KPK Provokasi Masyarakat

Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Eggi Sudjana (kanan).
Foto: Antara
Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Eggi Sudjana (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengacara calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Budi Gunawan menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprovokasi masyarakat terkait kasus yang melibatkan anggota KPK dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Masyarakat pada umumnya janganlah terprovokasi. Seperti yang dihimbau oleh KPK disuruh datang semua ke KPK, itu provokasi namanya saya kira. Tidak pada tempatnya," kata salah satu pengacara Eggi Sudjana di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1).

Selain itu pengacara lainnya Razman Arif Nasution mengakui situasi yang terjadi sekarang ini menimbulkan gesekan. "Kita tahu betul ada gesekan-gesekan keras sekarang," kata dia.

Ia juga mengatakan agar situasi sekarang tidak digunakan untuk mengadu antarinstitusi. "Jangan mengadu institusi. Ada institusi yang minta di'save' organisasi atau institusinya, jangan," katanya.

Hari ini, tim pengacara Budi Gunawan melaporkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ke Bareskrim Mabes Polri. Aduan tersebut merupakan laporan yang sama yang pernah diadukan tim pengacara pada Kejaksaan Agung Rabu (21/1) lalu.

Tim pengacara Budi mencabut laporan di Kejaksaan Agung dan mengalihkannya pada Bareskrim Mabes Polri. "Sebelumnya kami laporkan ke Kejagung maksudnya supaya netral. Tapi tadi pagi kita lihat berita penangkapan BW, jadi langsung kita alihkan ke Bareskrim," kata Eggi.

Tim pengacara Budi Gunawan melaporkan dua pimpinan KPK dengan Pasal 421 jo pasal 23 Tindak Pidana Korupsi tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement