Selasa 17 Mar 2015 18:57 WIB

Hadi Poernomo Ikuti Jejak BG Ajukan Praperadilan

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas gugatan praperadilan tersangka korupsi, Hadi Poernomo terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sudah, praperadilan Hadi Poernomo sudah didaftarkan kemarin," kata Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna di Jakarta, Selasa (17/3).

Made mengatakan berkas perkara mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disampaikan oleh kuasa hukumnya dan diterima dengan nomor register 21/Pid.Prap/2015/PN.Jkt-Sel. Namun Made mengatakan PN Jaksel belum menentukan, siapa hakim yang menangani sidang tersebut dan kapan sidang dijadwalkan. Karena baru didaftarkan satu hari yang lalu.

Made mengatakan, penunjukkan hakim oleh Ketua PN Jaksel Haswandi maksimal ditentukan tiga hari setelah didaftarkan. Kuasa hukum Hadi, Yanuar P Wasesa sebelumnya mengatakan, alasan praperadilan karena KPK dianggap tidak berwenang menyidik kewenangan Dirjen Pajak sesuai pasal 25 dan 26 UU No 99/1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.

Hadi adalah tersangka korupsi KPK keempat yang mengajukan gugatan praperadilan setelah Komjen Pol Budi Gunawan, mantan menteri agama Suryadharma Ali, dan mantan ketua komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana. Ketiga tersangka korupsi tersebut ramai-ramai menggugat KPK melalui lembaga praperadilan, seusai hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan yang mencopot status tersangka, sekaligus menghentikan penyidikan kasus dugaan gratifikasi mantan calon Kapolri itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement