REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pencurian kayu di Situbondo yang yang melibatkan seorang nenek berusia 63 tahun, Asyani, sedang menjadi sorotan publik. Direktur Utama Perum Perhutani Mustoha Iskandar mengatakan Perhutani hanya menjalan tugasnya dengan melaporkan kepada Kepolisian tanpa menyebutkan orang per orang.
Ia menambahkan, proses penetapan tersangka mutlak menjadi kewenangan kepolisian. Disinggung mengenai kerugian atas kasus tersebut, Mustoha mengatakan jumlah kerugian pada dasarnya tidak terlalu besar yakni tidak lebih dari lima juta.
"Bagi Perhutani bukan masalah nilainya, tapi sudah menjadi kewajiban untuk melapor, kalau tidak akan dikenai sanksi," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Perum Perhutani, Jakarta, Senin (16/3).
Ia menegaskan apabila kasus pencurian kayu sudah masuk pengadilan maka pihaknya tidak bisa ikut campur mengingat hal tersebut bukanlah menjadi domainnya.
Dalam lima tahun terakhir, lanjutnya, Perhutani mencatat kerugian negara akibat pencurian pohon telah mencapai sekitar Rp 144 miliar.
Ia meminta masyarakat lebih memahami kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan mengingat kewajiban Perhutani yang hanya melaporkan tindak pencurian kayu jati di petak 43-F Blok Curahcottok Dusun Kristal Desa/Kecamatan Jatibanteng tanpa adanya menyebutkan nama pelakunya termasuk Asyani.
Atas nama kemanusiaan, Mustoha menambahkan pihak Perhutani KPH Bondowoso bersedia memberikan jaminan penangguhan penahanan terhadap Asyani.