Kamis 12 Mar 2015 22:23 WIB

Panita Angket Panggil Istri Ahok Pekan Depan

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, dan istrinya, Veronica Tan.
Foto: AP
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, dan istrinya, Veronica Tan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Panitia hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berencana memanggil istri Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Veronica Tan, pekan depan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Panitia Angket Muhammad Ongen Sangaji setelah melakukan investigasi pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (12/3).

"Istri Ahok akan dipanggil Senin pekan depan (16/3), kaitannya apa, nanti silahkan dengar sendiri," ujarnya. Namun Ongen belum mau menjelaskan alasan pemanggilan istri Mantan Bupati Belitung Timur tersebut. "Yang jelas panitia angket harus mengumpulkan bukti untuk menguatkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ahok," ujarnya.

Ketika ditemui sesaat sebelum pulang, Ongen mengatakan panitia hak angket akan meminta keterangan Veronica terkait penyaluran bantuan sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). "Seperti di dalam tadi lah, namun untuk lebih jelasnya nanti saja kita lihat seperti apa, gak bisa diberi tahu sekarang, biar seru," katanya.

Menurut Ongen, alasan panitia angket masih enggan menyebut kapasitas Veronica dalam hal ini, karena khawatir ada pihak yang akan memberikan data untuk tujuan pembenaran. "Nanti mereka siapkan data-datanya untuk yang bersangkutan," ucapnya.

Selain memanggil Veronica, panitia angket juga akan memeriksakan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang sebelumnya dikabarkan akan diperiksa kemarin (11/3). Dari kemarin sudah dipanggil, tapi karena pak Pras ada acara di PDI-P dan ada acara lain. Mungkin Senin baru yang bersangkutan hadir, katanya.

Selain kedua orang tersebut, panitia angket bakal menyelidiki dan mengaudit pembiayaan CSR yang bernama Ahok Center, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Basuki sendiri juga akan diperiksa. Panitia angket juga memastikan dalam 10 hari terhitung sejak kemarin (11/3), mereka sudah bisa menyelenggarakan paripurna untuk melaporkan hasil penyelidikan. "10 hari sudah selesai lah," kata Ongen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement