Selasa 10 Mar 2015 19:25 WIB

Penggunaan Kata Kriminalisasi Dinilai Kurang Tepat

Rep: C67/ Red: Karta Raharja Ucu
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana diserbu wartawan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana diserbu wartawan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir berpendapat terminologi kriminalisasi yang santer di suarakan saat ini tidak tepat. Menurutnya, yang ada hanya penegakan hukum.

"Ini yang perlu diluruskan dulu biar masyarakat menerima informasi dengan benar," ujar Muzakir saat dihubungi ROL, Selasa (10/3).

Penegakan hukum, kata Muzakir, mempunyai kontrol apakah penegakan hukum sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) atau tidak. Karena itu, menurut Muzakir, istilah kriminalisasi terlalu berlebihan.

Hal tersebut disampaikan Muzakir menanggapi kasus upaya kriminalisasi oleh Polri terhadap kelompok atau orang yang berpihak kepada KPK. Misalnya kasus terakhir yaitu Komnas HAM dan Denny Indrayana.

Artinya, rentetan kasus yang dilaporkan ke Polri yang kemudian masyarakat menyebut sebagai kriminalisasi, menurut Muzakir lebih tepatnya disebut penegakan hukum. Dalam penegakan hukum, lanjut Muzakir, harus ada fakta hukum.

Namun, Muzakir belum bisa berkomentar lebih jauh apakah proses hukum yang dilakukan Polri terdapat fakta hukum atau tidak. "Saya belum bisa berbicara jauh,"katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement