Selasa 10 Mar 2015 18:00 WIB

Dana Bantuan Parpol Harus Disertai Sanksi Jika Terbukti Korupsi

Rep: C23/ Red: Didi Purwadi
Indonesia Corruption Watch (ICW)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Indonesia Corruption Watch (ICW)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana subsidi anggaran pemerintah sebesar Rp 1 triliun untuk partai politik (Parpol) harus dibarengi sanksi keras jika terbukti masih melakukan korupsi. Hal ini disampaikan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Muhammad Ade Irawan. Menurutnya, belum ada hal atau poin yang jelas perihal apa yang mau disubsidi.

Selain itu, lanjut Irawan, harus ada juga metode pemberian subsidi yang jelas. Maksudnya, pemerintah tidak hanya memberikan cuma-cuma tanpa memperhatikan kinerja atau kontribusi partai untuk rakyat. Karena, menurut dia, banyak kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang masih buruk.

''Bantuan pemerintah Rp 108 per suara. Bolehlah naik menjadi Rp 1000 per suara yang didapat dalam pemilu," paparnya.

Namun, lanjut dia, harus ada juga pertimbangan fungsi politik. ''Jangan sampai partai yang memiliki kontribusi besar untuk rakyat, bantuannya justru kecil,'' katanya.

Irawan menjelaskan, berdasarkan data ICW, bantuan untuk partai pada periode 2009-2014, yang paling besar adalah partai Demokrat. Dan yang terkecil adalah partai Hanura.

''Demokrat mendapat Rp 2,9 miliar dan Hanura Rp 400 juta. Jumlah tersebut merupakan kalkulasi dari banyaknya pendapatan suara dalam pemilu,'' tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement