REPUBLIKA.CO.ID, NEGARA -- Kepolisian Resor Jembrana, Bali, menetapkan KWS, guru salah satu SMA di Kecamatan Mendoyo, sebagai tersangka pencabulan terhadap siswinya.
"Setelah memeriksa korban, saksi termasuk pelaku, kami menetapkan guru tersebut sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, dia juga mengakui perbuatannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Gusti Made Sudarma Putra di Negara, Senin (9/3).
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur, tersangka tidak ditahan dengan beberapa pertimbangan, salah satunya terkait profesinya sebagai tenaga pengajar. "Kasusnya tetap berjalan dan akan kami limpahkan ke kejaksaan saat berkasnya sudah lengkap. Tidak ditahan, bukan berarti kasusnya berhenti," ujarnya.
Menurut Sudarma, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
OA (16), salah seorang siswi SMA tersebut melaporkan guru agama yang juga menjabat sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, melaporkan ulah KWS ke Polres Jembrana atas dugaan pencabulan.
Kejadian itu berawal saat OA dipanggil ke ruangan tersangka dengan alasan akan dibantu mengambil telepon selulernya yang disita oleh pihak sekolah.
Korban merekam ajakan tersebut melalui ponsel. Saat di ruangan, KWS merayunya dan berusaha berbuat cabul dengan janji tidak akan membocorkan pesan pendek siswi tersebut yang tersimpan dalam ponsel.
Namun korban menolak ajakan tersangka. Namun tersangka memaksa. Hal itu diketahui beberapa rekan korban yang pada saat itu juga langsung mendobrak pintu ruang kerja KWS.
Dalam laporannya, OA menyertakan rekaman suara KWS yang tersimpan dalam ponsel sebagai barang bukti, selain kesaksian teman-temannya.