REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menganggap, penangguhan penahanan terhadap guru di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, yang merupakan tersangka pencabulan terhadap siswinya di bawah umur, melukai rasa keadilan masyarakat. Dia pun ingin keputusan itu ditinjau.
"Penangguhan penahanan terhadap tersangka sangat melukai rasa keadilan masyarakat," kata Habiburokhman dalam siaran pers di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Habiburokhman mengimbau polisi agar tidak sekadar mengedepankan pendekatan formal dalam menjalankan tugas. Melainkan, sambung dia, polisi harus peka saat menangani perkara yang sangat sensitif.
"Jangan sampai ketidakpekaan anggota Polri di level bawah membuat nama institusi tercoreng. Kasihan Pak Kapolri dan jajaran yang kerja keras siang malam demi menjaga nama baik Polri," kata wakil ketua umum DPP Partai Gerindra tersebut.
Menurut Habiburokhman, aparat kepolisian harus dapat bersikap tegas sebab kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan bentuk tindak pidana serius. "Bila perlu pelaku melakukan perlawanan, bisa ditembak kakinya. Kasus ini merupakan pidana serius yang harus ditindak dengan tegas," ujarnya.
Sebelumnya, seorang guru di salah satu sekolah dasar (SD) swasta di Kota Bandar Lampung berinisial FZ ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada Sabtu (19/10/2024) atas kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya yang masih kecil. Meski telah ditetapkan tersangka, FZ tak ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Polisi beralasan surat permohonan perihal penangguhan penahanan dan jaminan surat tanah (SHM). Hal itu pun membuat geram Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum.