Jumat 06 Mar 2015 14:05 WIB
Kantor staf kepresidenan

Menteri Agraria Enggan Berkomentar Soal Kewenangan Luhut

Rep: C97/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan.
Foto: Antara
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan.

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN - Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan enggan berkomentar mengenai kewenangan yang diberikan Presiden Jokowi pada Kepala Staf Kepresidenan, Luhut Panjaitan. Menurutnya, ia tidak mempunyai kewenangan untuk mengomentari hal tersebut.

"Wah, itu bukan domain saya. Kalau Keppres tersebut berdampak pada urusan pertanahan, baru saya akan komentar," ujar Ferry pada ROL, Jumat (6/3). Ia mengaku memiliki pandangan tersendiri soal perkara pemberian wewenang tersebut. Namun saat ini belum saatnya berkomentar.

Sebelumnya, Luhut dilantik Presiden Jokowi sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 31 Desember 2014, berdasarkan Perpres Nomor 190 tahun 2014. Saat itu tugas Luhut hanya memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu-isu strategis.

Tapi berdasarkan Perpres Nomor 26 tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan yang sudah diteken Presiden Jokowi sejak 23 Februari, kewenangan Luhut bertambah.

Setidaknya sekarang ada empat tugas dan fungsi yang dimiliki Luhut. Pertama, pengendalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai visi misi Presiden. Kedua, menyelesaikan hambatan pelaksaan program-program prioritas. Ketiga, percepatan pelaksanaan program prioritas. Keempat, memantau kemajuan terhadap pelaksanaan program-program priorotas nasional.

Seperti kementerian, dalam melaksanakan tugasnya ia dibantu deputi. Berdasarkan Pasal 6 Perpres 26/2015, jumlah deputi yang dimilikinya sebanyak lima orang. Fasilitas yang diterima deputi sama dengan pejabat eselon I Ai. Di bawah deputi ada tenaga ahli utama, tenaga ahli madya, tenaga ahli muda, dan tenaga terampil.

Bahkan, Luhut juga berhak membentuk tim khusus. "Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Staf Kepresidenan dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu,” demikian bunyi Pasal 9 ayat 1 Perpres 26 tahun 2015.

Selain itu, Luhut juga berhak mengangkat paling banyak tiga orang staf khusus yang betugas memberikan saran dan pertimbangan kepada dirinya. Staf ini akan diberi hak keuangan dan fasilitas setara dengan pejabat eselon I B.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement