Jumat 06 Mar 2015 10:19 WIB

Mantan Pimpinan: Inpres takkan Lemahkan KPK

Rep: C26/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani dukungan ketika aksi damai di halaman gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/3). Aksi yang diikuti seluruh pegawai KPK tersebut menolak putusan pimpinan KPK yang melimpahkan kasus Komisaris Jenderal Budi Gu
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani dukungan ketika aksi damai di halaman gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/3). Aksi yang diikuti seluruh pegawai KPK tersebut menolak putusan pimpinan KPK yang melimpahkan kasus Komisaris Jenderal Budi Gu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Pimpinan KPK, Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan Instruksi Presiden (Inpres) 2015 adalah bentuk Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi. Inpres 2015 ini direncanakan segera terbit menyusul polemik yang terjadi antar lembaga hukum di Indonesia khususnya dalam penanganan kasus korupsi.

Menurut Erry, Inpres 2015 ini sebagai bagian pembaharuan strategi nasional dalam hal ini berkonteks pada pemberantasan korupsi. Sama seperti tahun 2014 lalu, strategi nasional itu diluncurkan yang kemudian diikuti dengan Inpres.

Saat disinggung terkait penerbitan Inpres tersebut akan melemahkan KPK, Erry menjawab tegas tidak ada upaya pelemahan KPK lewat inpres tersebut. Menurutnya, inpres tersebut tidak ada hubungannya dengan pengaturan KPK.

Pada akhirnya institusi pemerintah harus berkoordinasi dengan KPK selaku lembaga yang menangani kasus korupsi. "Itu sesuai dengan undang-undang dan nggak ada masalah," pungkasnya.

Sebelumnya dipaparkan Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto, rencana penerbitan inpres ini berguna untuk menguatkan lembaga-lembaga yang menangani hukum di Indonesia di antaranya, KPK, Kejaksaan Agung, dan kepolisian. Inpres ini masih dalam tahap finalisasi 4-6 hari kedepan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement