Kamis 05 Mar 2015 20:37 WIB

Polri Didesak Gunakan UU Pers dalam Kasus Karya Jurnalistik

Mabes Polri
Mabes Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kalangan pers mendesak Kepolisian Republik Indonesia menggunakan UU Pers yakni melalui mekanisme Dewan Pers dalam menyelesaikan pengaduan perselisihan akibat karya jurnalistik.

"Perselisihan yang diakibatkan pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme seperti diatur oleh UU Pers, yakni melalui Dewan Pers," ujar Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Suwarjono dalam pernyataan sikap bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (5/3).

Menurut Jono sapaan Suwarjono, pernyataan bersama itu, disampaikan terkait dengan langkah kepolisian yang tengah memproses laporan Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia yang mengadukan Majalah Tempo terkait pemberitaaan harta kekayaan Komjen Pol Budi Gunawan dan aliran dana ke sejumlah pihak.

Ia mengatakan, AJI, IJTI, PWI, dan LBH Pers memandang pemberitaan kekayaan Budi Gunawan oleh Majalah Tempo telah sesuai dengan kaidah jurnalistik sebagaimana diatur UU Pers. Dalam UU Pers Pasal 4 disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dan di dalam Pasal 6 disebutkan pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Selain itu, dalam Pasal 8 dinyatakan, dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

"Untuk itu, kepolisian hendaknya menangani kasus Tempo dengan menggunakan prosedur sengketa jurnalistik yang telah diatur UU Pers," jelas dia.

Dia menegaskan, langkah kepolisian yang tengah memproses langkah terkait Majalah Tempo membuka peluang kriminalisasi terhadap media dan jurnalis. Hal ini tidak hanya bertentangan dengan UU Pers, melainkan juga mengancam tugas dan fungsi pers sebagai pilar penting tegaknya demokrasi di Indonesia.

"Apabila upaya memproses laporan ini dilanjutkan, maka langkah memidanakan jurnalis dan media akibat memberitakan kasus-kasus dugaan korupsi berpotensi mengancam semua media dan jurnalis di Indonesia," tegas dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement