REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri meminta pekerja jurnalistik, dan media pemberitaan tak khawatir atas terbitnya Maklumat Kapolri. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Argo Yuwono memastikan, maklumat tentang pelarangan menyebarkan informasi terkait Front Pembela Islam (FPI) tersebut tak diarahkan untuk menghalangi kebebasan pers.
“Dalam maklumat tersebut, di poin 2D, tidak menyinggung media,” kata Argo dalam penjelasannya kepada wartawan di Jakarta, Ahad (3/12).
Argo menerangkan, poin 2D Maklumat Kapolri, menargetkan sarana penyampaian informasi di luar bidang pers. Dikatakan dia, maklumat tersebut, hanya digunakan untuk mencegah produksi konten, dan penyebarluasan informasi yang tak bertanggungjawab, dan bertentangan dengan konstitusional.
Khusus pekerja jurnalistik, dikatakan Argo, tak terikat dengan maklumat tersebut. “Sepanjang media memenuhi kode etik jurnalistik, media, dan penerbitan pers, tidak perlu risau. Karena, pers dan media, dilindungi UU Pers. Kebebasan berpendapat, tetap mendapat jaminan konstitusional,” terang Argo.
Akan tetapi, dikatakan dia, perkembangan platform digital, memberikan ruang produksi konten, dan penyebaran informasi yang tak bertanggungjawab. Maklumat Kapolri tersebut mengantisipasi hal tersebut.
“Dalam poin 2D tersebut, jika digunakan konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi, UUD 1945, dan ideologi bernegara Pancasila, mengancam NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika, seperti adu domba, provokatif, perpecahan, dan SARAm maka negara harus hadir melakukan penindakan, dan pencegahan,” terang Argo.
Khusus pekerja jurnalistik, dikatakan Argo, tak ada kekhawatiran, karena produksi konten, dan penyebaran informasi yang dilakukan, mengacu pada konstitusional. “Selama konten yang diproduksi, dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendiri berbangsa, dan bernegara, itu dapat dibenarkan,” kata Argo.
Maklumat Kapolri sebagai respons atas penerbitan SKB 6 Menteri dan Lembaga, terkait pelarangan kegiatan, dan penggunaan simbol FPI. Maklumat bertanggal 1 Januari 2021 itu berisikan empat penegasan, dan larangan.
Salah satunya isinya, yakni pada angka 2D menyangkut soal larangan bagi masyarakat, untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarkan konten terkait FPI, baik lewat portal nirkabel, ataupun jagat maya di media sosial.
Isi dari Maklumat Kapolri tersebut, membawa reaksi keras dari para pekerja media, dan jurnalis. Karena maklumat tersebut, dianggap mengancam pekerja peliputan berita dalam menyampaikan informasi yang menjadi hak publik. Bahkan, sejumlah organisasi profesi media dan pers, menganggap maklumat tersebut, mengancam kebebasan para pekerja jurnalistik. Karena dianggap menghalang-halangi pemberitaan.