Jumat 06 Mar 2015 01:16 WIB

BNNP Sulsel Terapkan Kartu Kontrol Diri Pecandu

Pecandu narkoba (ilustrasi).
Foto: axisresidentialtreatment.com
Pecandu narkoba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan mulai menerapkan kartu kontrol diri bagi residen atau pecandu narkoba yang melaporkan diri secara sukarela di klinik dan rumah sakit yang ditunjuk pemerintah.

"Untuk kartu kontrol diri ini diberikan bagi residen atau pecandu dinyatakan positif setelah dites urine dan rambut lalu ditetapkan menjalani rawat jalan atas ketergantungan narkotika," ujar dokter klinik Pratama Kantor BNN Provinsi Sulsel dr Aryanti Hamzy di Makassar, Kamis (5/3).

Menurut dia, pemberian kartu kontrol diri itu sebagai bentuk konseling individu kepada residen atas hasil assesmen dokter kepada mereka yang dinyatakan positif mengunakan narkotika baik bersifat coba-coba maupun mulai menjadi pemakai tetap.

"Ada beberapa upaya yang kita lakukan yakni melakukan assemen kepada masyarakat melalui pendekatan di keluarganya, konseling individu maupun kelompok dan terapi melalui keluarga. Bila dianggap sudah berat maka dilakukan asesmen lanjutan dan disarankan mengikuti tes psikologi wajib direhab inap," jelasnya.

Ia mengemukan langkah yang dilakukan BNN saat ini sudah mulai menujukkan peningkatan signifikan dengan banyaknya laporan sebagai besar keluarga pecandu melaporkan bila anak, saudara maupun kerabat terkena narkoba.

"Pecandu narkoba itu hanya terkena penyakit dan harus di obati agar pulih dari sakitnya. Peran keluarga sangat penting guna penyelamatan pecandu agar melaporkan bila ada terkena jeratan narkoba," ujarnya.

Kendati ada ketakutan keluarga tidak melaporkan bila anggota keluarganya sebagai pemakai karena akan ditangkap polisi, kata dia, pihaknya akan melindungi dan merahasiakan identitas pecandu dan menjamin tidak akan memberikan identitas kepada pihak kepolisian karena sudah ditangani.

"Untuk rawat jalan residen ringan dan sedang akan diberikan kartu kontrol diri sebagai bagian dari rehabilitasi, dan menjamin kerahasiaan residen termasuk ke polisi karena mereka itu dalam kondisi sakit untuk disembuhkan secara medis," ucapnya.

Saat ditanyai mengapa tidak dilaporkan ke pihak yang berwajib, dia mengatakan, karena pasti para keluarga tidak ingin anggota keluarganya ditahan polisi dan merahasiakan identitas ke publik sebagai bagian penyelamatan penyalahguna narkoba di Indonesia.

"Bila ini tidak ditindaki secara tepat dengan cara-cara manusiawi akan berakibat fatal bagi keluarga, bangsa dan negara kita, sehingga peran tim penjangkau yang bergerak di lapangan diharapkan senantiasa memberikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya pecandu direhab," tuturnya.

Ia menambahkan saat ini kartu tersebut sudah beredar di kalangan pecandu dengan pemantauan secara ketat dan untuk kartu kontrol diri tersebut baru di BNNP Sulsel di berlakukan. Ia mengajak masyarakat agar melaporkan bilama mana ada keluarga terkena narkotika agar ditangani secepatnya.

"Kartu ini bersifat baru dan hanya ada di Sulsel. Rencananya akan dijadikan percontohan pada BNN Provinsi lainnya. Kartu ini nanti akan dibuat secara nasional dan berlaku di seluruh Indonesia sehingga gerakan 100 ribu penyelamatan penyalahguna dapat terealisasi," tambahnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement