Kamis 05 Mar 2015 18:20 WIB

'Jangan Sampai KPK Bangga Tangani Banyak Kasus'

Rep: C62/ Red: Ilham
Plt Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Plt Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi.

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir justru sangat setuju KPK dilemahkan. Hal itu terkait isu pelemahan lembaga anti korupsi yang sedang berkembang.

Pelemahan KPK, justru menunjukkan keberhasilan Indonesia karena berarti semakin sedikit kasus korupsi yang terjadi di negara ini. Hal ini menyusul rencana presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pemberantasan korupsi.

Inpres ini nantinya fokus pada pencegahannya sehingga kasus korupsi diyakini Muzakir menjadi lebih sedikit. "Jangan sampai KPK bangga karena menangani banyak kasus korupsi!" ujar Muzakir saat dihubungi ROL, Kamis (5/3).

Menurutnya, jikalau ada yang mengatakan Inpres presiden justru melemahkan KPK, maka mereka salah konteks. Justru Inpres ini dapat mendukung undang-undang pemberantasan korupsi yang sudah ada.

Terutama dalam hal mencegah agar tindakan tersebut jangan sampai terjadi. Indonesia masih termasuk negara dengan banyak kasus korupsi keputusan Jokowi mengeluarkan Inpres harus disetujui.

Pakar Hukum Pidana tersebut mengatakn, bukan hanya KPK saja, lembaga lain seperti Kejaksaan Agung dan Polri juga harus dilemahkan. Ini menunjukkan keberhasilan Jokowi memberantas korupsi dalam jabatannya saat ini.

Pencegahan korupsi jauh lebih menguntungkan negara di mana negara tentunya tidak akan dirugikan apa-apa. Dibanding dengan penindakkan korupsi yang selama ini terjadi. Negara bukan hanya dirugikam uangnya, tapi juga harus mengeluarkan dana untuk tindak pidananya.

Muzakir berharap, Inpres yang saat ini tengah dalam proses finalisasi ditata dengan apik sehingga tepat pada sasarannya. Presiden juga memberikan instruksi kepada kementerian dan lembaga terkait langkah yang harus dilakukan untuk mencegah korupsi sekaligus memperkuat penindakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement