Kamis 05 Mar 2015 16:31 WIB
Kantor staf kepresidenan

Wakil Ketua DPR Dukung Kewenangan Kepala Staf Kepresidenan Ditambah

Rep: C82/ Red: Bayu Hermawan
Wakil DPR Fahri Hamzah.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil DPR Fahri Hamzah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan. Dengan peraturan tersebut, kewenangan Kantor Staf Kepresidenan yang dipimpin Luhut Binsar Panjaitan diperluas hingga bisa melaksanakan tugas pengendalian program prioritas nasional.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, langkah Presiden mengeluarkan peraturan tersebut, bertujuan positif. Peraturan tersebut, sebagai upaya untuk memperkuat presidensialisme.

"Kalau presiden memperkuat presidensialisme itu baik, di mana presiden memiliki sistem pendukung yang kuat. Dulu sudah ada UKP4. Saya anggap itu untuk memperkuat (presiden) di luar kementerian, itu ruh presidensialisme, saya mendukung," katanya di Gedung DPR, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

Fahri melanjutkan, peraturan tersebut merupakan substansi dari presidensialisme. Presiden, lanjutnya, harus dikelilingi oleh orang-orang yang kuat dan melekat atau dalam istilah Fahri, dapur yang kuat.

"Kalau bisa itu bukan Kepres, kalau bisa UU supaya tidak di-challange," ujarnya.

Mengenai kekhawatiran akan adanya tumpang tindih kewengan antara staf kepresidenan, sekretariat negara, dan sekretaris kabinet, Fahri menilai hal tersebut hanya persoalan teknis. Presiden, lanjutnya, harus bisa memberikan peran dan fungsi masing-masing secara tegas.

"Kalau itu silakan diatur, diarahkan payungnya. Apa fungsi Seskab, Sekneg," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement