Rabu 04 Mar 2015 20:35 WIB
Kantor staf kepresidenan

JK Kritisi Penambahan Kewenangan Kepala Staf Kepresidenan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
 Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) berjalan menuju lokasi keterangan pers terkait kasus hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/1).   (Antara/Widodo S. Jusuf)
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) berjalan menuju lokasi keterangan pers terkait kasus hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/1). (Antara/Widodo S. Jusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai penambahan kewenangan terhadap Kantor Staf Kepresidenan yang dipimpin Luhut Binsar Panjaitan, dapat menyebabkan munculnya koordinasi yang berlebihan. Banyaknya koordinasi ini, dikhawatirkan dapat menimbulkan kesimpangsiuran dalam koordinasi pemerintahan.

"Mungkin nanti koordinasi berlebihan kalau terlalu banyak, ada instansi lagi yang bisa mengkoordinasi pemerintahan. Berlebihan nanti. Kalau berlebihan bisa simpang siur," jelasnya di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (4/3).

Dalam pertemuan JK dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo serta Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Tedjo Edy Purdijatno pada siang ini, JK juga membahas dampak dari diterbitkannya Perpres 26/2015.

"Kita bicarakan juga efeknya tentu dan akibat-akibatnya. Perlu supaya jangan menjadi kesimpangsiuran di pemerintahan," katanya.

Menurutnya, penambahan kewenangan terhadap Kepala Staf Kepresidenan ini mungkin hanya akan bersifat jangka pendek. "Itu mungkin hanya suatu jangka pendek saja," ujarnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan. Perpres itu memberikan tambahan kewenangan kepada Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan untuk mengendalikan program prioritas nasional.

Kepala Staf Kepresidenan yang diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Staf Kepresidenan tetap menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan berdasarkan Perpres ini.

Sehingga, meski perpres direvisi, posisi Luhut Panjaitan dianggap tetap namun hanya berubah nama dari yang sebelumnya Kepala Unit Kepresidenan menjadi Kepala Staf Kepresidenan.

Lembaga yang dipimpin oleh Luhut Pandjaitan selain bertugas memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu-isu strategis kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana sebelumnya dilakukan melalui Unit Staf Kepresidenan, juga melaksanakan tugas pengendalian program-program prioritas nasional.

Selain itu, Luhut juga dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian guna memperlancar jalannya program pemerintahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement