REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus narkoba, Meirika Franolla alias Ola kembali lolos dari hukuman mati yang didakwakan kepadanya. Ola terbebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait keterlibatan dengan kasus Hilary K Cimizie, terpidana mati penyelundup heroin.
Ola saat ini sedang menjalani hukuman seumur hidup atas kasus sebelumnya. Kuasa hukum Ola Troy Latuconsina mengatakan, putusan majelis hakim memang sudah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Menurutnya selama kurang lebih delapan kali proses sidang berlangsung, JPU tidak mampu membuktikan dakwaan terhadap kliennya di muka persidangan.
"Jaksa tidak bisa menghadirkan saksi-saksi seperti Hilary, kemudian orang-orang yang menerima barang yang katanya dari Ola sama sekali tidak dihadirkan," ujar Troy saat dihubungi ROL di Jakarta, Selasa (3/3).
Selama persidangan, kata Troy, fakta persidangan hanya mengungkap Ola melakukan transaksi transfer sejumlah uang ke rekening beberapa orang. Namun, hal tersebut tidak mengarahkan Ola memiliki barang haram tersebut.
"Jadi kalau memang disitu disebutkan Ola melakukan transaksi narkoba, kapan dan dimana dia melakukan hal itu," ujarnya.
Menanggapi keputusan jaksa yang akan mengajukan banding pun sudah disiapkan Troy dan pihak Ola. Ia meyakini keadilan juga akan sampai hingga putusan banding keluar. "Itu hak jaksa ya, kami menghargai proses banding, kalau memang jaksa menyiapkan bandingnya, kita siap," ujarnya.