REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melimpahkan kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai keputusan itu sebagai langkah mundur yang dilakukan pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK.
"Perlimpahan perkara BG ke Kejagung merupakan langkah mundur pertama Plt Pimpinan KPK pasca-dilantik presiden," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yunto di gedung KPK, Senin (2/3).
Emerson mengatakan, langkah ini sangat mengecewakan banyak pihak terutama pegiat antikorupsi dan sekaligus memberi pesan buruk kepada publik terhadap upaya pemberantasan korupsi yang selama ini dilakukan. Pelimpahan ini mengindikasikan KPK sudah melemah di era kepemimpinan Ruki.
Menurutnya, masih ada upaya hukum lain yakni Peninjauan Kembali yang seharusnya bisa dilakukan lembaga antikorupsi tersebut pascapenolakan kasasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, upaya itu tidak dilakukan oleh KPK. Ia menilai KPK mudah menyerah.
"KPK sangat mudah menyerah dan karena pelimpahan tersebut (Plt pimpinan KPK) sangat diragukan objektivitasnya. Ini bukan KPK banget," ujarnya.
ICW meminta pelimpahan kasus tersebut bisa ditarik kembali oleh KPK. Emerson berharap agar pimpinan KPK, terutama Plt pimpinan yang baru saja dilantik meneruskan upaya pemberantasan korupsi yang selama ini dibangun.
"Jangan sampai keputusan ini hanya ulah segelintir oknum pimpinan KPK yang mengkhianati perjuangan KPK dalam memberantas korupsi," ujarnya.