REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso membantah bila kasus yang menjerat penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan seperti dipaksakan oleh pihak Polri.
"Laporan memang dari keluarga korban justru kita tidak bisa menunda karena ada keluarga korban yang melapor," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Kamis (26/2).
Budi menambahkan, kasus Novel merupakan tunggakan lama yang harus segera diselesaikan karena berhubungan dengan penghilangan nyawa. "Kita tidak boleh main-main dari penegakan hukum ya," tegasnya.
Ia pun membantah bila kasus Novel sudah diberikan SP3, menurutnya kasus penyidik KPK itu hanya dipending oleh presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Untuk saat ini, sambung dia, sudah ada tagihan perkara sehingga harus segera dilaksanakan penyidikannya. Pihak Bareskrim dalam kasus ini hanya membantu. "Kita hanya dimintai bantuan untuk memanggil yang bersangkutan," ucapnya.
Adapun, terkait ketidakhadiran Novel, menurut Budi Waseso, pihak penyidik akan terus memanggil. Sesuai aturan dari penyidikan jika sudah diberikan dua kali surat berita pembawa dan tetap tidak hadir maka pada surat panggilan ketiga akan dilakukan penangkapan karena dianggap menyulitkan penyidikan.
Perlu diketahui pada hari ini tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka dalam kasus penembakan enam tersangka pencuri sarang burung walet pada (18/2/2004) saat Novel masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu. Novel dijadwalkan menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB.
Namun Novel Baswedan dipastikan tak akan datang penuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Novel Baswedan, M Isnur. Saat ini, kata Isnur, masih melakukan koordinasi pompinan KPK.