Rabu 25 Feb 2015 22:17 WIB

Waduk Jatiluhur Wajib Steril dari Keramba Ikan

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Petambak keramba apung memanen ikan mas yang dibudidayakan dengan tambak keramba apung di Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat,Jumat (8/8).  (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Petambak keramba apung memanen ikan mas yang dibudidayakan dengan tambak keramba apung di Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat,Jumat (8/8). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, Jabar, akan menyabut semua SIUP keramba jaring apung (KJA) yang ada di Waduk Jatiluhur. Dengan begitu, 24 ribu unit KJA harus ditarik semua dari waduk terbesar di Jabar tersebut. Sehingga, kedepan waduk itu dalam posisi kosong tanpa kolam keramba.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, saat ini sudah ada landasan untuk mengosongkan Waduk Jatiluhur dari keramba. Landasan itu, merupakan hasil kajian dari ITB, yang menyebutkan air Jatiluhur tercemar limbah. Akibatnya, air yang digelontorkan untuk wilayah hilir termasuk Jakarta itu, sudah tidak layak konsumsi.

"Sedangkan di Jakarta, air dari Jatiluhur ini jadi air baku. Padahal, air tersebut mengandung racun dari pencemaran limbah pakan ikan," ujar Dedi, saat monitoring penertiban keramba massal, Rabu (25/2).

Karena itu, pihaknya akan keluarkan kebijakan tegas. Yakni, seluruh SIUP keramba dicabut. Dengan begitu, semua keramba yang jumlahnya 24 ribu tersebut, harus ditarik ke daratan. Sehingga, waduk menjadi bersih dari keramba.

Dengan begitu, pemkab akan menambah alokasi anggaran untuk biaya penertiban itu. Awalnya, biaya penertiban hanya Rp 500 juta. Biaya tersebut, diperuntukan bagi operasional penertiban selama lima hari.

Namun, kedepan biaya ditambah jadi Rp 3 miliar. Penambahan biaya itu, akan diambil dari APBD perubahan. Sehingga, penertiban keramba ini akan terus berlanjut sampai semuanya ditarik ke daratan.

"Targetnya, minimal lima bulan kedepan penertiban beres," ujar Dedi.

Untuk petugas penertiban, lanjut Dedi, jumlahnya harus ditambah. Tak cukup mengandalkan Sat Pol PP, TNI/Polri Purwakarta, PJT II Jatiluhur. Melainkan, harus ada tambahan dari luar. Seperti, ada penambahan tenaga dari TNI AL atau akan meminta bantuan petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Bahkan, bila perlu pemkab akan kirimkan surat resmi ke Presiden, untuk bantuan tenaganya. Supaya, penertiban kolam jaring apung ini bisa terealisasi sesuai target.

Khusus tentang SIUP, pihaknya telah menginstruksikan BPMTSP guna menyabut SIUP kolam-kolam itu. Adapun yang tak berizin, maka kolam tersebut langsung jadi target operasi penertiban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement