Rabu 25 Feb 2015 15:22 WIB

Badrodin: Pimpinan Penangkapan BW Adalah Penyidik Polri

komjen Pol Badrodin Haiti
Foto: republika/Agung Supriyanto
komjen Pol Badrodin Haiti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan, Kombes Pol Viktor Simanjuntak yang memimpin penangkapan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto pada 23 Januari 2015 adalah penyidik Polri.

"Kombes Viktor itu penyidik. Ada skep (surat keputusan) penyidiknya. Saya yang tanda tangan," katanya di Jakarta, Rabu (25/2).

Hal itu diungkapkan Badrodin menjawab hasil temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menyatakan ada pelanggaran peraturan perundang-undangan, pengabaian kewajiban hukum, dan melampaui kewenangan oleh Kombes Pol Viktor yang melakukan penangkapan terhadap Bambang Widjojanto (BW) karena tanpa dilengkapi dengan surat perintah penangkapan.

Menurut Wakapolri, dirinya sudah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk menyelidiki apakah betul ada penyimpangan dalam penangkapan BW seperti yang disebutkan oleh Ombudsman.

Pada Selasa (24/2) lalu, lembaga negara pengawas pelayanan publik ORI menyatakan terdapat dua maladministrasi dalam proses penangkapan dan pemeriksaan BW oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

"Klasifikasi maladministrasi yang pertama adalah pelanggaran peraturan perundang-undangan, pengabaian kewajiban hukum, kelalaian dan penyimpangan prosedur," kata Komisioner Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan Ombudsman Budi Santoso di kantor ORI Jakarta, Selasa (24/2).

Budi mengatakan, pelaku administrasi tersebut adalah atasan penyidik dan penyidik Bareskrim Polri yang menangani Laporan Polsi Nomor LP/67/I/2015/Bareskrim pada 19 Januari. Dari maladministrasi itu, ia memaparkan terdapat beberapa pelanggaran yang terjadi.

Pelanggaran itu adalah tidak melakukan pemanggilan terlebih dulu sebelum melakukan penangkapan terhadap pelapor, sehingga melanggar Pasal 36 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement