Ahad 22 Feb 2015 17:35 WIB

Kasasi KPK Dinilai Lebih Tepat Dibanding PK

Rep: c82/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Arsil mengatakan, langkah permohonan kasasi yang dilakukan oleh KPK sudah tepat. Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadikan kasasi lebih tepat dibanding peninjauan kembali (PK)

"Ini materi kasasi bukan PK. Kasasi adalah judex jurist di mana fakta tidak dipermasalahkan, melainkan penerapan hukumnya yang dipermasalahkan. Penafsiran hukumnya tepat atau tidak, melampaui kewenangan atau tidak, cara mengadilinya benar atau tidak," jelas Asril di Kantor YLBHI, Jakarta, Ahad (22/2).

Asril mengatakan langkah PK yang disarankan oleh Mahkamah Agung untuk diambil KPK tidak sesuai. Hal tersebut dikarenakan PK hanya berdasar pada judex facti yang bertujuan memeriksa fakta dan bukti perkara.

"Dalam kasus ini tidak ada lagi fakta yang harus diperiksa. Apa yang sudah dibuktikan dianggap memang telah terjadi," ujarnya.

Selain itu, Asril mengatakan, jika langkah yang diambil KPK adalah PK, maka putusan praperadilan tersebut menjadi incrath. Bila putusan praperadilan dianggap incrath, maka Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan tidak berlaku.

"Termasuk pemblokiran rekening. Ini harus diantisipasi. Jangan sampai dengan pilihan PK maka praperadilan kemarin jadi incrath dan rekening bisa dibuka dan dialihkan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement