REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding terhadap putusan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo.
"Kami tadi baru saja memutuskan dalam siang rapat dengan pimpinan dan tim hukum untuk melakukan upaya banding terhadap putusan praperadilan HP," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, Senin (1/6).
Hakim tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/5) memenangkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo dan menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan KPK yang menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.
Hakim dalam amar putusannya menjelaskan bahwa penyelidik dan penyidik KPK sesuai dengan Pasal 43 dan Pasal 46 UU KPK haruslah berstatus sebagai penyelidik atau penyidik di instansi sebelumnya baik itu Polri atau Kejaksaan.
"Memori bandingnya belum, baru menyatakan banding. Kemungkinan siang atau sore ini disampaikan pengadilan," tambah Johan.
Alasan pengajuan banding tersebut adalah bahwa dalam KUHAP dimungkinkan untuk mengajukan banding terhadap putusan praperadilan.
"Mengacu pada putusan MK pasal 77 KUHAP mengenai perluasan objek praperadilan bahwa penetapan tersangka adalah objek praperadilan, di sisi lain pasal 83 KUHAP kalau kita analogikan bahwa penghentian sprindik sebagai objek praperadilan bisa dilakukan upaya banding, terkait itu kami memutuskan upaya banding," tegas Johan.
Upaya banding tersebut menurut Johan juga bukan merupakan upaya final KPK.
"Upaya ini belum final, KPK men-challange upaya praperadilan itu dulu," tambah Johan.
Namun KPK mengaku belum akan melapor ke Komisi Yudisial terkait hakim yang memutuskan perkara tersebut.
"Bukan ke KY tapi ke MA karena proses ini praperadilan, tp kalau ke KY belum," ungkap Johan.